Program
langit biru merupakan program yang bertujuan untuk mengendalikan dan
mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik
dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu
kendaraan bermotor.
Di daerah perkotaan pencemaran gas buang kendaraan bermotor yang semakin hari semakin bertambah akan mengganggu kesehatan. Oleh
karena itu, perlu menumbuhkan masyarakat untuk ikut mendukung program
ini. Memang pelaksanaan program ini tidaklah hanya tanggung jawab
Pemkot semata, namun perlu keterlibatan oleh berbagai fihak baik
masyarakat, industri, usahawan transportasi, dan industri kendaraan.
Di
sisi masyarakat, kesadaran untuk mengelola lingkungan hidup secara
lebih bijaksana, dan kesadaran ini dirasa masih kurang. Misalnya masih
banyak masyarakat yang menggunakan motor tua dengan pembakaran yang
tidak sempurna. Masih banyak masyarakat yang tinggal di pemukiman yang
seyogyanya untuk kawasan industri yang berpotensi terjadi pencemaran
udara dan kebisingan dari aktifitas industri, sehingga kita cukup
direpotkan dalam pengelolaannya.
Upaya-upaya
yang dapat dilakukan oleh pemerintah kota adalah menata manajemen lalu
lintas yang baik. Mengusahakan lalu lintas yang lebih lancar untuk
menghindari kemacetan. Kemacetan disadari memberi andil terhadap
meningkatnya emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan
kendaraan yang bergerak pada kecepatan rendah akan mengeluarkan lebih
besar gas buang.
Setiap
tahun jumlah kendaraan semakin bertambah, bahkan mungkin jika kendaraan
itu berjajar memanjang disepanjang jalan raya di solo maka hampir penuh
dengan kendaraan. Pada saatnya mungkin perlu aturan membatasi
mobil-mobil beroperasi ketika angkutan umum massal telah tersedia.
Semuanya itu perlu kesadaran masyarakat karena penggunaan mobil pribadi
disamping praktis juga karena faktor gengsi, sehingga tidak jarang satu
keluarga yang memiliki lebih dari satu mobil.
Dalam
jangka panjang perlu dipikirkan upaya-upaya : (a) aturan usia
kendaraan, (b) penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, (c)
pengembangan teknologi otomotif ramah lingkungan.
Nampaknya
pada saatnya perlu adanya aturan pembatasan usia kendaraan, seperti
kendaraan usia tua di atas 20 tahun tak boleh beroperasi. Dengan
demikian mobil yang bebas bergerak di jalanan akan berkurang jumlahnya
dan semuanya haruslah ramah lingkungan. Kendaraan yang telah berusia
tua banyak proses pembakarannya tidak sempurna, sehingga berpotensi
menimbulkan polusi.
Upaya
pemanfaatan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan perlu terus kita
galakan seperti bahan bakar yang bebas Pb demikian juga penggunaan
bahan bakar gas. Angkutan umum masal pun haruslah kendaraan yang tak
berpolusi, seperti harus menggunakan gas. Demikian juga perlu dimulai
penggunaan bahan bakar gas untuk kendaraan pribadi.
Pengembangan bio-energi adalah sangat tepat yang lebih ramah lingkungan, Bioenergi yang sekarang baru digalakan mempunyai beberapa kelebihan yaitu merupakan bahan bakar beroksigen, sehingga akan mengurangi emisi CO dan jelaga hitam pada gas buang atau lebih ramah lingkungan, dan tidak
mengandung belerang dan benzena yang mempunyai sifat karsinogen, serta
dapat diuraikan secara alami, sehingga ramah lingkungan.
Disamping
itu pengembangan teknologi otomotif ramah lingkungan yang telah
dilakukan oleh industri kendaraan bermotor perlu terus diupayakan,
yaitu untuk penyempurnaan dari segi desain maupun perlengkapan
treatment emisi gas buang. Dengan masuknya produk sepeda motor dengan
energi listrik dengan menggunakan aki perlu direspon dalam rangka
mengurangi gas buang kendaraan. Salah satu perusahaan yang aktif dalam
pengembangan bakat bidang otomotif yaitu PT. Djarum dengan berbagai
program dan kontes otomotif yang dilakukan sebagai salah satu upaya
untuk pengembangan teknologi otomotif ramah lingkungan. Dengan adanya
program atau kontes yang diadakan seperti Djarum Black Motodify, Autoblackthrough,
dan yang lainnya secara tidak langsung kita diajak untuk senantiasa
menjaga kondisi kelayakan mesin mobil atau motor kita supaya lebih
mengurangi emisi gas buang yang dikeluarkannya.
Kegiatan
industri merupakan sumber polusi udara yang tidak bergerak yang harus
mendapatkan perhatian untuk dapat ditangani secara serius. Kegiatan
industri yang menyatu dengan kegiatan rumah tangga di pemukiman,
merupakan sumber polusi udara bagi masyarakat setempat. Pengaturan dan
penetapan kawasan industri sering tidak diindahkan baik oleh
industriawan atau masyarakat sendiri. Misalnya dalam suatu kawasan
industri, karena para pekerja menginginkan dekat dimana dia bekerja,
maka berkembanglah kawasan pemukiman disekitarnya. Atau sebaliknya
industri didirikan didalam kawasan pemukiman dengan pertimbangan
fasilitas dan aksesnya yang strategis dan jangkauan tenaga kerja mudah.
Oleh karena itu penegakan hukum pelu
dilakukan oleh pemerintah kota. Kita tetap harus berpedoman pada
prinsip pengelolaan lingkungan hidup ”Siapa yang mengotori dialah yang
bertanggung jawab membersihkan”. Kewajiban pembuatan dokumen dan
pelaksanaan UKL (upaya kelola lingkungan) dan UPL (upaya pemantuan
lingkungan) harus dilakukan, atau bahkan jika dalam skala besar
pembuatan dokumen dan pelaksanaan AMDAL (Analisis mengenai dampak
lingkungan) harus dilakukan. Upaya-upaya mengurangi polusi udara
seperti pengaturan cerobang asap, pemasangan filter udara, pemilihan
sumber energi yang ramah lingkungan dan penghijauan kawasan industri
harus terus diupayakan. Menciptakan langit biru dilingkungan kita
merupakan kewajiban bagi kita semuanya. Kesadaran akan pentingnya udara
bersih perlu ditanamkan bagi segenap warga termasuk para industriawan.

No comments:
Post a Comment